PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP atas KPU Hari Ini

Felldy Aslya Utama
PTUN menyatakan berkas gugatan PDIP terhadap KPU lengkap. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum mulai sejak penetapan paslon urut 2 hingga perolehan hasil pilpres.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus di lobi PTUN, Selasa (2/4/2024).

Dia menjelaskan, tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditaati.

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," kata Gayus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cerita Megawati 5 Hari di Lokasi Tsunami Aceh, Diminta Ikut Cari Jasad Korban

Nasional
2 hari lalu

Bupati Bekasi Kader PDIP Terjaring OTT KPK, Risma: Menjaga Amanah Itu Berat

Nasional
3 hari lalu

Warga Aceh Korban Banjir Kibarkan Bendera Putih, Rano Karno: Itu Simbolis

Nasional
3 hari lalu

Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal