PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK

Nur Khabibi
PTUN Jakarta tolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, serta Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan sebagai Hakim Anggota.

Dalam gugatan yang diajukan pada April 2024, Ghufron menyatakan bahwa laporan yang diajukan kepada Dewas pada 8 Desember 2023 seharusnya tidak lagi bisa diproses karena peristiwa yang dilaporkan sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023. 

Menurutnya, Dewas KPK telah melewati batas waktu kewenangan mereka dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah kedaluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” ujar Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Sebut Febrie Adriansyah Lebih Mulia Dibanding Koruptor yang Masih Bebas

11 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

21 jam lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

1 hari lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal