Pulih dari Operasi, Eks Menag Yaqut Dijebloskan lagi ke Rutan KPK

Yuwantoro Winduajie
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut dimasukkan lagi ke sel tahanan setelah dinyatakan pulih dari operasi pencernaan yang dijalaninya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memindahkan penahanan Yaqut pada Kamis (9/7/2026) malam setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik.

“Bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YJQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Budi menjelaskan, Yaqut sebelumnya menjalani observasi selama beberapa hari setelah mendapat tindakan medis. Setelah dinyatakan sehat, penyidik langsung memindahkannya kembali ke Rutan KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Bahwa setelah dilakukan tindakan medis observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat pulih dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YJQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Logam Mulia hingga Uang Tunai dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani

57 tahun lalu

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Sukoharjo: Bupati Etik Suryani, ASN hingga Swasta

57 tahun lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tiba di KPK usai Kena OTT, Berjalan Sempoyongan

57 tahun lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena OTT KPK terkait Kasus Pemerasan Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal