Puluhan Kursi Pimpinan Kosong, MA Akan Lelang Jabatan 

irfan Maulana
Mahkamah Agung akan melakukan lelang jabatan. (Foto: dok. Sindonews).

Dia menuturkan, sebelum Ketua PT memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Ketua MA RI. Hal ini berdasarkan, ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU No 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Dalam praktek untuk efisiensi dan efektifitas, maka pengambilan sumpah atau janji Ketua Pengadilan Tinggi dilaksanakan secara serentak. Sehingga pengisian jabatan Ketua Pengadilan Tinggi tidak dapat dilaksanakan secara parsial satu persatu atas jabtaan yang kosong tersebut, namun merupakan rangkaian pengisian jabatan yang saling terkait antara Pengadilan Tinggi satu dengan yang lain.

"Berdasarkan informasi Bapak Dirjen Badilum, pengisian kekosongan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di beberapa daerah di Indonesia, dalam proses pembahasan dan Insyaalloh dalam bulan Agustus tahun 2023 ini sudah terisi," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

6 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

7 hari lalu

Kepala KPPG Surabaya Dicopot, Amran Tawarkan Jabatan Baru di Kementan

8 hari lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal