Puluhan Kursi Pimpinan Kosong, MA Akan Lelang Jabatan 

irfan Maulana
Mahkamah Agung akan melakukan lelang jabatan. (Foto: dok. Sindonews).

Dia menuturkan, sebelum Ketua PT memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Ketua MA RI. Hal ini berdasarkan, ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU No 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Dalam praktek untuk efisiensi dan efektifitas, maka pengambilan sumpah atau janji Ketua Pengadilan Tinggi dilaksanakan secara serentak. Sehingga pengisian jabatan Ketua Pengadilan Tinggi tidak dapat dilaksanakan secara parsial satu persatu atas jabtaan yang kosong tersebut, namun merupakan rangkaian pengisian jabatan yang saling terkait antara Pengadilan Tinggi satu dengan yang lain.

"Berdasarkan informasi Bapak Dirjen Badilum, pengisian kekosongan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di beberapa daerah di Indonesia, dalam proses pembahasan dan Insyaalloh dalam bulan Agustus tahun 2023 ini sudah terisi," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Tok! Eks Ketua PN Kudus Dipecat gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal