Dia menuturkan, sebelum Ketua PT memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Ketua MA RI. Hal ini berdasarkan, ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU No 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Dalam praktek untuk efisiensi dan efektifitas, maka pengambilan sumpah atau janji Ketua Pengadilan Tinggi dilaksanakan secara serentak. Sehingga pengisian jabatan Ketua Pengadilan Tinggi tidak dapat dilaksanakan secara parsial satu persatu atas jabtaan yang kosong tersebut, namun merupakan rangkaian pengisian jabatan yang saling terkait antara Pengadilan Tinggi satu dengan yang lain.
"Berdasarkan informasi Bapak Dirjen Badilum, pengisian kekosongan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di beberapa daerah di Indonesia, dalam proses pembahasan dan Insyaalloh dalam bulan Agustus tahun 2023 ini sudah terisi," pungkasnya.