JAKARTA , iNews.id - Gelombang kritik terus bergulir menyikapi usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membebaskan 300 narapidana kasus korupsi dengan alasan menekan penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kritik, salah satunya disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Pria yang biasa disapa BW itu meradang atas gagasan Menkumham. Menurut dia, rencana pembebasan bersyarat napi korupsi dengan dalih Covid-19 itu dianggap sarat kepentingan.
“Usulan kebijakan ini jelas sangat diskriminatif, elitis, dan eksklusif khas oligarkis serta secara terang dapat dituduh sebagai merodok karena menunggangi musibah Covid-19,” kata BW dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
BW menyebut diskriminatif lantaran yang mestinya dibebaskan adalah narapidana kasus kriminal yang menghuni sel secara berhimpitan, bukan tindak pidana korupsi.
Kondisi itu berbeda dengan sebagian narapidana kasus korupsi. Mereka justru menempati sel khusus tanpa mesti berdesak-desakan seperti narapidana umum lainnya.