Purbaya Terbitkan Aturan Baru Konsultan Pajak, Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal aturan baru konsultan pajak. (Foto: iNews.id/Binti)

Pemohon wajib memiliki Surat Keterangan Kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus ujian profesi yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak.

Surat Keterangan Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang digelar Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan. Dokumen tersebut berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.

Sementara itu, ujian profesi yang diselenggarakan asosiasi mengacu pada kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak yang dibentuk Menteri Keuangan.

“Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak... harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia; b. mempunyai kompetensi di bidang perpajakan; c. telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak; d. paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai d.

Tak cuma itu, aturan baru juga menetapkan persyaratan pengalaman kerja di bidang perpajakan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf e, pengalaman tersebut harus terakumulasi dalam 3 tahun terakhir.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Respons Menkeu Suahasil saat Ditanya soal Keraguan Publik usai Gantikan Purbaya

14 hari lalu

Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI

14 hari lalu

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Bertanda Tangan Perry Warjiyo dan Purbaya

16 hari lalu

Usai Pencopotan Purbaya, DPR Disetujui Kucurkan Anggaran Jumbo Rp240 Triliun untuk BGN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal