Purbaya Terbitkan Aturan Baru Konsultan Pajak, Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal aturan baru konsultan pajak. (Foto: iNews.id/Binti)

Pengalaman kerja wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari pimpinan kantor dan konsultan pajak penyelia.

Untuk Permohonan Izin Tingkat B, pemohon wajib memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun secara akumulasi. Sementara Permohonan Izin Tingkat C mensyaratkan pengalaman kerja minimal 2 tahun secara akumulasi.

Ketentuan lain yang menjadi perhatian dalam PMK 55/2026 adalah masa tunggu bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan. Eks PNS maupun PPPK di lingkungan Kemenkeu harus menjalani cooling-off period selama 5 tahun sebelum dapat mengajukan izin sebagai konsultan pajak.
Selain masa tunggu tersebut, pemohon juga tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama mengabdi.

Aturan juga mempertegas tata kelola bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 51, pihak lain selain konsultan pajak dan keluarga wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen tersebut diterbitkan Direktur Jenderal bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi dan memiliki masa berlaku selama 3 tahun.

Untuk memberikan kepastian hukum selama proses peralihan regulasi, Pasal 60 PMK 55/2026 mengatur sejumlah ketentuan transisi. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang lama tetap berwenang menyelenggarakan sertifikasi sampai dengan 31 Desember 2026.

Sertifikat Konsultan Pajak yang sudah diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya juga tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi paling lama 2 tahun sejak tanggal penerbitannya. Selain itu, Asosiasi Konsultan Pajak diwajibkan menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat pada 31 Desember 2026.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 hari lalu

Respons Menkeu Suahasil saat Ditanya soal Keraguan Publik usai Gantikan Purbaya

16 hari lalu

Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI

16 hari lalu

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Bertanda Tangan Perry Warjiyo dan Purbaya

18 hari lalu

Usai Pencopotan Purbaya, DPR Disetujui Kucurkan Anggaran Jumbo Rp240 Triliun untuk BGN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal