"Pertanyaannya kemudian, siapa yang mau dia ungkap, kalau dia bukan pelaku utama, siapa yang mau dia ungkap. Keterangan apa yang mau dia sampaikan. Kalau keterangannya sudah diperoleh dari semua orang, yang untuk apa lagi keterangan dia," ucapnya.
Rully mengatakan, posisi Putri Candrawathi mendapatkan JC bisa saja terjadi. Sebab, dirinya yang bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau memang tidak memenuhi unsur, misalnya dia ternyata tidak bisa ditempatkan sebagai bukan pelaku utama. Kalau dia bukan pelaku utama, ada alasan-alasan tertentu kenapa dia terlibat di situ, itu kan membuka ruang bagi perlindungan sebagai JC," tutur dia.
Menurutnya, syarat utama untuk menjadi Justice Collaborator adalah membantu terungkapnya kasus. Seorang JC harus bekerja sama dengan penyidik agar membuat terang suatu kasus.
"(Syarat JC) dia bukan pelaku utama, dia membantu penyidik mengungkap perkara ini. Dia (PC) membantu nggak nih, pertanyaannya itu," ucap dia.
Rully mengingatkan bahwa ada banyak kriteria menjadi seorang JC. Misalnya, tidak banyak berubah dalam memberi keterangan.
"Banyak kriterianya. Pertama dia bukan pelaku utama, dia bekerja sama dengan kepolisian. Ini penetapan tersangka, pertanyaannya ini dia bekerja sama atau nggak sebetulnya? Berapa kali berubah keterangannya, jangan-jangan sampai hari ini dia masih sama kayak kemarin, kan kita nggak tahu juga," katanya.