Alissa juga mengatakan pelarangan organisasi tidak akan menyelesaikan persoalan, kalau tidak disertai dengan memenangkan perang ideologi.
Disisi lain, Alissa juga mengungkapkan Gus Dur pernah menulis pembelaannya kepada hak asasi Rizieq Syihab dalam proses hukumnya. "Proses semua kasus kriminalnya tanpa harus melanggar hak manusianya," katanya.
Diketahui, pemerintah resmi membubarkan ormas FPI. Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.