Putusan Banding, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dipenjara 9 Tahun

Nur Khabibi
Karen Agustiawan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tetap divonis sembilan tahun penjara di tingkat banding. Banding sebelumnya diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024," tulis amar putusan yang dimuat dalam laman Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024). 

Putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 30 Agustus 2024. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Sumpeno dan Hakim Anggota, Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. 

PT DKI juga memutuskan ada sejumlah barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap tersangka lainnya. 

"Untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka Hari Karyuliarto dan Tersangka Yenni Andayani," tulis putusan. 

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

KPK lalu menyatakan banding atas vonis 9 tahun penjara tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 15 Desember 2025 Lengkap di Seluruh Indonesia

Buletin
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 13 Desember 2025 dari Jenis Pertalite hingga Pertamax

Nasional
4 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 12 Desember 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Nasional
5 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 11 Desember 2025 Lengkap di Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal