Putusan Banding, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dipenjara 9 Tahun

Nur Khabibi
Karen Agustiawan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tetap divonis sembilan tahun penjara di tingkat banding. Banding sebelumnya diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024," tulis amar putusan yang dimuat dalam laman Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024). 

Putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 30 Agustus 2024. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Sumpeno dan Hakim Anggota, Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. 

PT DKI juga memutuskan ada sejumlah barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap tersangka lainnya. 

"Untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka Hari Karyuliarto dan Tersangka Yenni Andayani," tulis putusan. 

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

KPK lalu menyatakan banding atas vonis 9 tahun penjara tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Nasional
11 jam lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Bisnis
5 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Dukung Asta Cita melalui Inovasi Energi dan Pemberdayaan

Nasional
1 hari lalu

Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal