Putusan KIP: Salinan Ijazah Jokowi Bukan Termasuk Informasi yang Dikecualikan

Achmad Al Fiqri
Majelis KIP. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bukan termasuk informasi yang dikecualikan dibuka ke publik. Untuk itu, KPU diminta memberikan salinan ijazah Jokowi kepada penggugat, Bonatua Silalahi.

Pernyataan itu diungkapkan anggota majelis Gede Narayana saat membabakan nota pertimbangan putusan sengketa informasi Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

Dia menjelaskan, dokumen riwayat pendidikan pejabat publik tak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Bahwa yang dimohonkan pemohon adalah salinan ijazah capres yang merupakan jabatan publik, dan secara konstitusional sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang dalam penentuannya dilakukan melalui mekanisme pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Gede.

Kendati demikian, Gede menyampaikan majelis sidang memandang Jokowi merupakan seorang pejabat publik. Untuk itu, dia berkata, permintaan dokumen salinan ijazah Jokowi tak perlu persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.

"Dengan demikian salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 tidak termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga sepatutnya diberikan kepada pemohon," kata Gede.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KIP Perintahkan KPU Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik

Nasional
12 jam lalu

Menangi Sengketa Ijazah Jokowi, Bonatua: KPU Jangan Pakai Duit Rakyat Melawan Publik

Nasional
13 jam lalu

Breaking News: KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Berkas Roy Suryo, Rismon dan Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal