Putusan MK, Farouk Muhammad Kalah dari Caleg Pemilik Foto 'Terlalu Cantik'

Antara
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (ilustrasi). (Foto: ANTARA)

Dengan tidak dapat membuktikan adanya penambahan perolehan suara yang signifikan mempengaruhi keterpilihan calon anggota DPD Dapil NTB, dalil Farouk dinilai tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Anwar Usman.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
37 menit lalu

Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Fokus Verifikasi Parpol

8 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

8 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

8 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal