Dengan tidak dapat membuktikan adanya penambahan perolehan suara yang signifikan mempengaruhi keterpilihan calon anggota DPD Dapil NTB, dalil Farouk dinilai tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Anwar Usman.