Putusan MKMK, Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Berbeda Pendapat dalam Gugatan Batas Usia Pilpres

irfan Maulana
MKMK memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tak melanggar etik karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan batas minimal usia capres-cawapres. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tak melanggar etik karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan batas minimal usia capres-cawapres. Putusan itu dibacakan dalam sidang hari ini, Jumat (7/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hal ini terkait dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan tersebut. Masalah yang dilaporkan pelapor yakni apakah dissenting opinion yang mengungkap proses RPH (rapat permusyawaratan hakim) termasuk dalam pelanggaran kode etik. 

"Pada faktanya MKMK menemukan dissenting opinion Arief Hidayat memuat aspek hukum acara yakni 3 isu hukum. Yakni penjadwalan sidang yang terlambat, pembahasan permusyawaratan hakim, dan perkara nomor 90 dan nomor 91 tetap dilanjutkan," ucap Anggota MKMK, Bintan R Saragih.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
21 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
21 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Nasional
22 hari lalu

Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal