Atas dasar pertimbangan itu MKMK menegaskan hakim Arief Hidayat tak melanggar etik dalam hal tersebut.
"Berdasarkan fakta di atas, Arief Hidayat tak bisa disebut melanggar kode etik. Walaupun ada yang mengungkap sisi psikologi seorang hakim. Tetapi hal itu bukan pelanggaran kode etik," tuturnya.