"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," tulis putusan.
Putusan PK ini lebih rendah dari putusan di tingkat banding yakni 12 penjara. Sementara di pengadilan tingkat pertama pada Februari 2023, Mardani divonis 10 tahun penjara.
Hakim ketika menyatakan mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) tersebut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.