Putusan PK, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Mardani Maming (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Mardani divonis 10 tahun penjara.

Putusan diketok Ketua Majelis Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 Ansori dan Anggota Majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto.

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana MARDANI H. MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," tulis putusan di laman MA, Selasa (5/11/2024).

Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,604 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

1 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

6 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

8 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal