Putusan PK, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Mardani Maming (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Mardani divonis 10 tahun penjara.

Putusan diketok Ketua Majelis Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 Ansori dan Anggota Majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto.

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana MARDANI H. MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," tulis putusan di laman MA, Selasa (5/11/2024).

Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,604 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
11 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
13 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Buletin
2 hari lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal