JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Selasa (29/9/2026). Praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya sejumlah tindakan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore.
"Agenda sidang pembacaan putusan Silmy Karim akan dilakukan sore ini," ucap Halida melalui keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Silmy Karim menyatakan optimistis permohonan praperadilan tersebut dikabulkan hakim tunggal.
"Kita tentu mengharapkan apa yang dilakukan (KPK) itu (dinyatakan hakim praperadilan) tidak sah, itu harapannya kita sudah pasti lah, kalau ndak, ngapain kita bikin praperadilan kan gitu, tapi penentunya itu, putusannya di tangan hakim," kata kuasa hukum Silmy, Soleman B Ponto.