Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

Ari Sandita Murti
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Selasa (29/9/2026). Praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya sejumlah tindakan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore.

"Agenda sidang pembacaan putusan Silmy Karim akan dilakukan sore ini," ucap Halida melalui keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Silmy Karim menyatakan optimistis permohonan praperadilan tersebut dikabulkan hakim tunggal.

"Kita tentu mengharapkan apa yang dilakukan (KPK) itu (dinyatakan hakim praperadilan) tidak sah, itu harapannya kita sudah pasti lah, kalau ndak, ngapain kita bikin praperadilan kan gitu, tapi penentunya itu, putusannya di tangan hakim," kata kuasa hukum Silmy, Soleman B Ponto.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

17 jam lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

19 jam lalu

KPK Pantau Isu Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, bakal Usut Dugaan Korupsi?

21 jam lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal