Selain itu, pihak Silmy mempersoalkan tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan. Mereka meminta seluruh tindakan tersebut dinyatakan tidak sah serta meminta KPK segera mengeluarkan Silmy dari rumah tahanan negara setelah putusan dibacakan.
Dalam petitumnya, kubu Silmy juga meminta KPK mengembalikan seluruh barang yang telah disita. Mereka turut meminta agar segala keputusan atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan KPK terkait penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Silmy dinyatakan tidak sah.
Terakhir, pihak Silmy meminta hakim memulihkan seluruh hak hukum pemohon atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan KPK.