Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

Ari Sandita Murti
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. (Foto: Nur Khabibi)

Selain itu, pihak Silmy mempersoalkan tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan. Mereka meminta seluruh tindakan tersebut dinyatakan tidak sah serta meminta KPK segera mengeluarkan Silmy dari rumah tahanan negara setelah putusan dibacakan.

Dalam petitumnya, kubu Silmy juga meminta KPK mengembalikan seluruh barang yang telah disita. Mereka turut meminta agar segala keputusan atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan KPK terkait penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Silmy dinyatakan tidak sah.

Terakhir, pihak Silmy meminta hakim memulihkan seluruh hak hukum pemohon atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan KPK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

17 jam lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

19 jam lalu

KPK Pantau Isu Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, bakal Usut Dugaan Korupsi?

21 jam lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal