Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

Ari Sandita Murti
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam petitum yang dibacakan pada sidang sebelumnya, kubu Silmy meminta hakim menyatakan sejumlah dokumen dan tindakan KPK tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain dua surat perintah penyidikan (sprindik), surat keputusan pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, hingga berita acara penggeledahan.

Kubu Silmy juga meminta hakim menyatakan penyidikan KPK terhadap kliennya yang tertuang dalam dua Sprindik tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Kemudian, Silmy meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor 27 tertanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik Nomor 27.1 dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026.

Kubu Silmy juga meminta penetapan tersangka terhadap Silmy dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

17 jam lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

19 jam lalu

KPK Pantau Isu Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, bakal Usut Dugaan Korupsi?

21 jam lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal