Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini
Dalam petitum yang dibacakan pada sidang sebelumnya, kubu Silmy meminta hakim menyatakan sejumlah dokumen dan tindakan KPK tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dokumen yang dipersoalkan antara lain dua surat perintah penyidikan (sprindik), surat keputusan pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, hingga berita acara penggeledahan.
Kubu Silmy juga meminta hakim menyatakan penyidikan KPK terhadap kliennya yang tertuang dalam dua Sprindik tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Kemudian, Silmy meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor 27 tertanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik Nomor 27.1 dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026.
Kubu Silmy juga meminta penetapan tersangka terhadap Silmy dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.