Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini

Ari Sandita Murti
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Aldhi Chandra)

"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dali-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata jaksa Jampidsus Kejagung, Senin (6/10/2025).

Dalam eksepsinya, jaksa juga meminta hakim menerima eksepsi yang diajukan Kejagung. Jaksa juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem cacat formil dan bukan kewenangan praperadilan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.

Jaksa juga meminta hakim mengabulkan seluruh keterangan dan jawaban Kejagung selaku termohon. Selaras dengan itu, jaksa juga meminta seluruh permohonan dari kubu Nadiem ditolak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Makarim Teraneh: Tak Ada Kerugian Negara tapi Dituduh Korupsi

Nasional
6 hari lalu

Sidang Praperadilan, Hotman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Nadiem

Nasional
6 hari lalu

Jajang C Noer Yakin Nadiem Makarim Tak Korupsi: Dia dari Keluarga Terhormat

Nasional
7 hari lalu

Nadiem Makarim Siapkan Kesimpulan Praperadilan, Diserahkan ke Hakim Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal