Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini
"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025).
Hotman juga menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan indikasi kerugian negara akibat perbuatan Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Adapun, penetapan tersangka ini juga dinilai tidak disertai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara yang bersifat nyata.
Selain itu, Hotman juga menilai termohon gagal menjelaskan rumusan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Nadiem.
Hotman Paris juga meminta agar hakim segera memerintahkan Kejagung selaku termohon untuk membebaskan Nadiem dari tahanan.
Sementara itu, Kejagung menilai permohonan yang diajukan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu tak berlandaskan hukum.
Dalil-dalil yang diajukan Nadiem untuk menggagalkan status hukum tersangkanya dianggap tidak benar.