Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan, Puluhan Pendukung Padati PN Jaksel

Ari Sandita Murti
Puluhan pendukung Roy Suryo memadati PN Jakarta Selatan saat putusan praperadilan dibacakan, Selasa (7/7/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)

Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II yakni Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Roy Suryo dan tersangka lain, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Penahanan keduanya pun ditangguhkan. Persidangan Dokter Tifa juga telah bergulir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Praperadilan Roy Suryo Segera Diputuskan, Ini 11 Poin Gugatannya

57 tahun lalu

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Jakarta Selatan

57 tahun lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Hari Ini

57 tahun lalu

Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal