Pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), verifikasi wajah, serta nomor meter PLN. Bagi masyarakat yang belum memiliki IKD, pendaftaran dapat dilakukan melalui agen yang tersedia di kabupaten/kota terpilih.
Dalam waktu kurang lebih satu bulan, uji coba Perlinsos Digital telah menjangkau sekitar 3,3 juta pendaftar di 43 kabupaten/kota.
Pemerintah selanjutnya akan memperluas cakupan sistem tersebut secara bertahap hingga mencapai 153 kabupaten/kota.