Dia menegaskan penataan status kepegawaian guru bukan sekadar persoalan administrasi. Pemerintah ingin memastikan para guru memiliki kepastian status dan keberlanjutan dalam mengabdi.
Karena itu, kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru sekaligus upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari.