Quick Count Versi Charta Politika: AMIN 25,79%, Prabowo-Gibran 57,62%, Ganjar-Mahfud 16,57%

Faieq Hidayat
Hasil quick count Pilpres 2024. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Pasangan capres-cawapres nomor 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dalam hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 pada Rabu (14/2/2024). Hasil tersebut berdasarkan lembaga survei Charta Politika, pukul 18.50 WIB

Data yang masuk ke quick count sebesar 85,25 persen. Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebesar 25,70 persen, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebesar 57,70 persen dan paslon nomor urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebesar 16,57 persen.

Adapun iNews.id bekerja sama dengan tiga lembaga survei untuk mempublikasikan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. Ketiga lembaga survei tersebut, yakni Charta Politika Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Voxpol Center Reseach & Consulting.

iNews.id menayangkan hasil quick count Pilpres 2024 lewat siaran langsung atau streaming di kanal Official iNews di Youtube. Masyarakat bisa memantau hasil penghitungan suara tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Quick count atau hitung cepat adalah metode verifikasi hasil pemilihan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Hasil quick count ini merupakan hasil sementara.

Data quick count bukan hasil resmi Pilpres 2024. Hasil resmi Pemilu menunggu penghitungan suara secara manual dari KPU.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah

3 hari lalu

RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Anggota KPU dan Bawaslu

7 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

7 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal