Rafael Alun Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini di PN Jakpus

Nur Khabibi
Rafael Alun Trisambodoakan jalani sidang vonis hari ini (Foto: iNews)

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Saat sidang pembacaan duplik, Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari perkara yang menjeratnya dengan alasan telah berjasa untuk negara.

Sebelumnya, tim JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).  

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Wawan.

JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Jenguk Suami, Istri Noel Ebenezer Sebut Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK

Nasional
6 jam lalu

Lebaran, Rutan KPK Ramai Dikunjungi Para Keluarga Tahanan

Nasional
12 jam lalu

Momen Tahanan KPK Salat Id di Gedung Merah Putih, Eks Menag Yaqut Tak Tampak

Buletin
4 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal