Rafael Alun Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini di PN Jakpus

Nur Khabibi
Rafael Alun Trisambodoakan jalani sidang vonis hari ini (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Ditjen PajakRafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (4/1/2024). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, Selasa (2/1/2023.

Menurut Jaksa, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal