JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bakal segera disidang. Ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menguraikan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun. Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sementara itu, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS," kata Ali Fikri, Minggu (20/8/2023).
Total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan. Tim jaksa telah menuangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.
"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Awalnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi hanya sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, seiring berjalannya proses penyidikan, ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun hingga mencapai Rp16,6 miliar.