Rafael Alun Hadapi Tuntutan Jaksa terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang tuntutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (11/12/2023). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Sidang tuntutan dibacakan pada hari Senin 11 Desember (hari ini),” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa beberapa waktu lalu.

Tuntutan dibacakan setelah persidangan selesai memeriksa saksi-saksi.

Dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa KPK, Wawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Breaking News: Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU

3 hari lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

4 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

5 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal