Rafael Alun Hadapi Tuntutan Jaksa terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang tuntutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (11/12/2023). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Sidang tuntutan dibacakan pada hari Senin 11 Desember (hari ini),” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa beberapa waktu lalu.

Tuntutan dibacakan setelah persidangan selesai memeriksa saksi-saksi.

Dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa KPK, Wawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Nasional
21 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
22 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
31 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal