Rafael Alun Hadapi Tuntutan Jaksa terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

Jaksa menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik. 

Istri Rafael, Ernie Meike Torondek merupakan lomisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatan Rafael di Direktorat Jenderal Pajak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Nasional
21 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
22 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
31 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal