Jaksa menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Istri Rafael, Ernie Meike Torondek merupakan lomisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatan Rafael di Direktorat Jenderal Pajak.