Ramai Kritik terhadap Gibran, Pengamat: Belum Tentu Cerminkan Suara Mayoritas

Tim iNews
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: iNews.id/Ari)

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius sebagai Ketua Majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.

Anggota Tim Hukum Militan Gibran 08, Yogi Saputro meminta publik tidak mencampuradukkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan mekanisme pemberhentian pejabat negara. Yogi menegaskan, putusan MA yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), merupakan persoalan administrasi negara.

Dia mengatakan pemberhentian wakil presiden (wapres) harus melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dia mengaku tidak bermaksud menutup ruang diskusi publik mengenai wacana pemakzulan Gibran. Namun, Yogi mengingatkan putusan peradilan tata usaha negara dan proses pemberhentian pejabat negara merupakan dua hal berbeda.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 jam lalu

PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

7 jam lalu

Babak Baru Polemik Ijazah Gibran: PDIP Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan, Relawan Singgung Peran Masa Lalu

5 jam lalu

MA Batalkan Konferensi Pers terkait Kasasi Suket Ijazah SMA Gibran

1 hari lalu

Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal