Menurut Doni, mekanisme kerja sama itu yang menjadi pertanyaan. Apakah dana BOS secara eksplisit diperbolehkan untuk pembelian platform berbayar dengan menyebut merek tertentu?
Dia pun menyesalkan dalam rilis Kemdikbud menyebut merek tertentu, seperti Netflix dan Google, yang seharusnya tidak boleh disebutkan.
Selain itu, Doni menjelaskan platform kerja sama Kemdikbud dengan Google dan Netflix hanya bisa diakses siswa tertentu saja, meski disebut gratis. Pasalnya, tidak semua siswa paham dalam mengakses atau melihat langsung tayangan berbayar secara gratis, karena keterbatasan ketersediaan ponsel dan pulsa siswa.
"Ketika saya coba masuk (mengakses) karena Kementerian bilangnya gratis, tetapi rupanya hanya sebagian. Menurut saya, nggak benar seperti ini, karena jika harus memasukkan database tentu setiap siswa harus mengeluarkan pulsa, tetapi tidak semua siswa punya handphone," kata Doni.
Selain itu, dia menyoroti kedaulatan data yang perlu dijaga. Doni mengkhawatirkan Google menyaring basis data dari 50 juta anak Indonesia di tingkat dasar hingga menengah atas yang akan mengakses Google Arts and Culture dan Classroom Google.