Rapat Paripurna, DPR Sahkan RKUHP Jadi UU

Kiswondari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bersama Menkumham Yasonna Laoly usai pengesahan RKUHP di rapat paripurna. (Foto TV Parlemen).

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Sembilan fraksi termasuk PKS sepakat RKUHP disahkan menjadi UU usai Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membacakan laporan Komisi III.

Namun, PKS memberikan catatan dalam RKUHP. Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis keluar ruangan rapat paripurna dengan mengatakan ingin menggugat RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang memimpin rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota dan fraksi terhadap pengesahan RKUHP.

"Selanjutnya saya tanyakan kepada fraksi, apakah RUU tentang KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Dasco yang dijawab setuju dan disambut ketukan palu.

"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan pada fraksi PKS untuk memberikan catatan pada paripurna. Fraksi PKS malah mau mencabut dan mengingkari apa yang sudah disampaikan," sambung dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

DPR Ungkap Money Politics di Pilkades juga Parah, Kandidat Rogoh Kocek Rp16 Miliar

Nasional
15 jam lalu

Anggota DPR Ungkap Kunci Indonesia Jadi Negara Besar: Kepercayaan Rakyat

Nasional
18 jam lalu

Puan bakal Minta Penjelasan soal Kunjungan Perdana Prabowo ke IKN

Nasional
19 jam lalu

Puan soal RUU Pilkada: Pileg dan Pilpresnya Saja Belum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal