Hukuman Mati Masih Tercantum di RKUHP, Ada Syarat Bisa Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi eksekusi mati (foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Pidana mati masih tercantum di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, hukuman mati diatur dalam Pasal 98-102. Dalam Pasal 98, dijelaskan pidana mati merupakan upaya terakhir.

"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat," bunyi Pasal 98 draf RKUHP.

Draf RKUHP juga menjelaskan lebih perihal pelaksanaannya pada Pasal 99. Ayat 1 menjelaskan pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi terpidana ditolak Presiden.

RKUHP juga mengatur ihwal pidana mati yang dapat digantikan dengan pidana seumur hidup, dengan sejumlah syarat yang telah diatur di Pasal 100 ayat 1 sampai ayat 5. Berikut bunyinya:

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Nasional
3 hari lalu

Menkum Siapkan Aturan Pelaksana KUHAP: Tata Cara Pidana Mati hingga Hukum Adat

Soccer
10 hari lalu

Mantan Bintang Liverpool Terancam Masuk Penjara, Ada Masalah Apa?

Internasional
18 hari lalu

Nyeleneh, Menteri Radikal Israel Usul Bangun Penjara Dikelilingi Buaya untuk Tahanan Palestina

Nasional
1 bulan lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal