Hukuman Mati Masih Tercantum di RKUHP, Ada Syarat Bisa Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi eksekusi mati (foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Pidana mati masih tercantum di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, hukuman mati diatur dalam Pasal 98-102. Dalam Pasal 98, dijelaskan pidana mati merupakan upaya terakhir.

"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat," bunyi Pasal 98 draf RKUHP.

Draf RKUHP juga menjelaskan lebih perihal pelaksanaannya pada Pasal 99. Ayat 1 menjelaskan pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi terpidana ditolak Presiden.

RKUHP juga mengatur ihwal pidana mati yang dapat digantikan dengan pidana seumur hidup, dengan sejumlah syarat yang telah diatur di Pasal 100 ayat 1 sampai ayat 5. Berikut bunyinya:

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
22 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional
23 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Internasional
30 hari lalu

Dijebloskan ke Penjara, Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Huni Hotel Prodeo

Nasional
1 bulan lalu

PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal