JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet mengatakan, kasusnya tidak perlu lagi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mengingat, dirinya sudah mengakui semua kebohongan yang menjadi pangkal kasus.
"Sebenarnya tak perlu (hadirkan saksi lagi), itukan soal kebohongan kan, kebohongan sudah saya akui jadi ngapain lagi dibuktikan," ujar Ratna pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).
Hal itu disampaikan dia sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan di sidang kali ini adalah Rocky Gerung dan dokter Tompi.
Sidang kali ini, menurut Ratna, dengan kembali menghadirkan saksi hanya membuat sidang berjalan lama. Terkait hal itu, dia meminta agar sidang kasusnya itu bisa langsung membahas inti permasalahan.
"Logika saya ini kayak memperpanjang begitu. Kenapa tak langsung ke kasusnya saja, kasusnya kan keonaran mestinya langsung ke situ, jangan ke sana, ke mari," tuturnya.