Ratusan Kepala Daerah Akan Habis Masa Jabatan, DPR Minta Presiden Siapkan Daftar Penjabat Baru

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi. Presiden diminta segera menyiapkan daftar penjabat untuk menggantikan kepala daerah (foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - DPR menyebut penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah. Semua pihak diminta tidak berpolemik. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menyusul isu Pj kepala daerah yang belakangan tengah menjadi perbincangan lantaran akan ada ratusan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.

"Penunjukkan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri," kata Luqman, Rabu (5/1/2022).

Oleh karena itu, kata dia, Presiden maupun Mendagri tidak diperlukan lagi melakukan konsultasi, apalagi persetujuan dari DPR terkait Pj Kepala Daerah tersebut. Dengan begitu, Luqman menegaskan tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemerintah.

"Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon Penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk," ujarnya.

Untuk diketahui, Penunjukkan Pj kepala daerah diatur pada Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
2 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Nasional
2 hari lalu

DPR Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Nasional
2 hari lalu

Puan Maharani Terima 3 Surat dari Presiden Prabowo, Soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal