Merespons pernyataan Ray Rangkuti, Ketua Umum Militan Gibran, Andi Azwan menuding Ray sebagai provokator pemakzulan Gibran Rakabuming di DPR setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran.
Menurutnya, Ray Rangkuti selalu mengglorifikasikan pemakzulan tersebut.
“Jelas (provokator), kalau ini kan dia (Ray Rangkuti) selalu mengglorifikasikan itu. Dia awalnya itu adalah pemakzulan,” kata Andi.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).