SEMARANG, iNews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggelar razia terpadu dan tes urine di delapan tempat hiburan malam (THM) di Kota Semarang selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Juli 2025. Hasilnya, 5 orang terindikasi positif narkoba dan psikotropika.
Razia narkoba dilakukan secara acak dan menyasar tempat hiburan populer seperti Octopus Karaoke, Hive Lounge, Golden Music Karaoke, Inul Vista, Goldmoon Executive, Masterpiece Karaoke, Mutiara Music Karaoke, Locus Family Karaoke dan lainnya.
Dalam razia ini, sebanyak 180 orang terdiri atas pengunjung dan pemandu lagu menjalani pemeriksaan fisik dan tes urine. Hasilnya, lima orang positif mengonsumsi zat seperti Methamphetamine (sabu), MDMA (ekstasi), Alprazolam dan Benzodiazepine. Dua di antaranya mengaku memiliki resep medis resmi.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat menegaskan, razia ini merupakan bagian dari rangkaian aksi pascaperingatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025.
“Kami ingin memastikan Kota Semarang tetap waspada terhadap peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang rawan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Dia menegaskan, pendekatan razia dilakukan secara restoratif dan edukatif.
“Kami tidak hadir untuk menghakimi, melainkan mencegah. Mereka yang positif kita arahkan ke rehabilitasi, bukan langsung dihukum,” katanya.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jateng Kombes Pol Henry Julius Pardomuan mengatakan, razia dilakukan dengan metode terpadu, yakni screening mata dan gigi serta tes urine langsung di lokasi.