Reaksi Kapuspen soal Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan TNI ke Polisi

Danandaya Arya Putra
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah merespons soal Polda Metro Jaya yang menyebut CEO Malaka Project, Ferry Irwandi tak bisa dilaporkan oleh institusi terkait pencemaran nama baik. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kasus pencemaran nama baik harus dilaporkan perseorangan.

Brigjen Freddy menghargai hal tersebut. Pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.

"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

Dia menyampaikan, upaya konsultasi Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juintah Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) bukan semata-mata dilakukan untuk kepentingan institusi. Namun, demi menjaga martabat prajurit.

"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di manapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

TNI Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi, DPR Tuntut Penjelasan

Nasional
2 bulan lalu

IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Jaya Sebut Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan Siber TNI

Seleb
5 hari lalu

Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka

Nasional
5 hari lalu

Mutasi TNI, Mayjen Hendy Antariksa Jabat Pangdam Bukit Barisan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal