JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (4/9/2025). Nadiem tampak pasrah memakai rompi tahanan.
Dia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi.
Nadiem digiring dari gedung Jampidsus ke dalam mobil tahanan berwarna hijau untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia sempat berbicara beberapa kalimat kepada awak media yang meliput. Nadiem berpesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan yang tengah dihadapinya.
Nadiem yakin, Allah SWT melindungi dan tahu kebenarannya.