Reaksi Pimpinan KPK Nurul Ghufron Diputus Langgar Etik oleh Dewas

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron diputus melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan ini keluar di tengah proses dirinya maju sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

Terkait putusan ini, Ghufron mengaku pasrah. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Panitia Seleksi (Pansel) KPK jika putusan Dewas tersebut menjadi salah satu pertimbangan menyeleksi Capim KPK

"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar Pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron, Jumat (6/9/2024). 

Namun, Ghufron menegaskan dirinya tetap percaya diri maju sebagai Capim KPK.

"Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari Pansel bagaimana," ujarnya. 

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang berupa teguran dan pemotongan gaji.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Momen Tahanan KPK Salat Id di Gedung Merah Putih, Eks Menag Yaqut Tak Tampak

Buletin
4 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut

Nasional
4 hari lalu

Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal