JAKARTA, iNews.id - Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan politik tidak bisa disimplifikasikan hanya urusan partai dan politik praktis. Namun, komitmen untuk mengisi kemerdekaan juga tidak terlepas dari isu politik.
Kiai yang akrab disapa Prof Ni'am itu mengatakan, politik merupakan bagian dari denyut nadi kehidupan keseharian masyarakat.
"Bahkan ketika studi untuk memilih mana kampus yang layak itu juga tidak terlepas dari politik," kata Prof Ni'am dalam kegiatan Ngobrol Politik (Ngopi) di Klub Berkawan Kemenpora RI, Ruang Teater Wisma Kemenpora, Jakarta, Kamis (15/8/2024). Kegiatan ini terselenggara bekerja sama dengan MUITV.
Prof Ni'am menambahkan, kebijakan menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terkait dengan politik, karena tidak sekadar kekuatan ekonomi, tapi ada politik pendidikannya.
Dengan demikian, lanjutnya, literasi terkait politik menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan setiap individu untuk mewujudkan salah satu tugas utama, sebagai makhluk sosial.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyampaikan, jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) ada perjalanan reflektif dari aspek kesejahteraan, dan perjalanan predektif kita ke depan.
Dalam egiatan Ngopi yang bertajuk: Dinamika Ideologi Pasca Kemerdekaan Indonesia tersebut Prof Ni'am menuturkan, ketika itu terjadi dinamika idelogi setelah ada proses konsolidasi, proses demokrasi, konsolidasi ideologi pasca proklamsi kemerdekaan Indonesia.
"Para pendiri bangsa ketemu saling berdiskusi, saling jual beli ide, membangun konsensus-konsensus. Konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara kita menjadikan Pancasila menjadi dasarnya. Undang-undang Dasar 1945 menjadi landasan konstitusionalnya," ungkapnya.
Walau demikian, ketika itu menjadi produk politik yang bersifat dinamis. Sebab, kata dia, fakta sejarah memperlihatkan bahwa Indonesia pernah menjadi negara federal.
"Ketika itu menjadi produk politik juga bersifat dinamis. Fakta sejarah kita pernah (menjadi) negara federal. Kita tidak bisa menutup fakta sejarah itu. Fakta sejarah (lainnya), ada perubahan konstitusi kita," katanya.
Di antaranya terjadi perubahan dari Undang-undang Dasar 1945 yang dirumuskan setelah prokmasi kemerdekaan, kemudian ada Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat.
"Kemudiaan sampai Dekrit 1959, ada reformasi bergulir, ada komitken politik untuk mengamandemen UUD. Itu adalah fakta sejarah. Semua aspek itu tidak lepas dari dinamika politik untuk mengkonsolidasikan konsensus-konsensus sesuai dengan tantangan zamannya," paparnya.