Refly Harun: Fakta Sidang MK, Gibran Tak Punya Ijazah Setara SLTA

Danandaya Arya Putra
Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Kita paham ini high politics, karena high politics kita minta kepada hakim-hakim MK untuk menunjukkan kenegarawanannya dan prinsip the independence of judiciary," kata dia.

"Jangan sampai memutuskan karena berdasarkan tekanan atau permintaan kekuasaan, tapi berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta persidangan serta keyakinan sang hakim sendiri dalam memutuskan perkara ini," imbuhnya.

Sementara itu, terkait gugatan yang dinilai telah melewati hukum acara MK, Refly menyebut persoalan tersebut telah dijawab melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.

"Sekali lagi dalam sejarahnya, 'Wah ini sudah lewat,' termul kan bilang, 'Wah ini tidak tahu hukum acara MK,' dan lain sebagainya'. Dengan MK mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026, maka sudah sesuai dengan hukum acara," jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Sebut Sidang Ilegal, Hakim MK Usir Ahli Pihak Gibran

7 jam lalu

PDIP Minta Puan Tak Diseret-seret ke Polemik Ijazah Gibran: Jangan Cemari Proses di MK

7 jam lalu

Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

9 jam lalu

Sengketa Ijazah Gibran di MK, Mantan Hakim Patrialis Akbar Pertanyakan Legal Standing Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal