Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Refly Harun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Keyakinan ini berdasarkan persoalan kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap dalam persidangan.

Refly mengaku belum menerima undangan dari MK terkait jadwal sidang pengucapan putusan perkara tersebut. Dia memperkirakan sidang putusan digelar Selasa (6/10/2026), meski belum mengetahui waktu pelaksanaannya.

"Sampai hari ini kami tidak, belum mendapatkan undangan. Biasanya kalau ada sidang itu akan mendapatkan undangan dan firm waktunya kapan. Jadi, mungkin saja besok, tapi besoknya itu jam berapa kita tidak tahu," ucap Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Meski putusan belum dijatuhkan, Refly mengaku yakin permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan timnya akan dikabulkan. 

Dia menyebut, keyakinan itu berkaitan dengan dua aspek yang menurutnya muncul dalam persidangan, yakni kebenaran substantif dan prosedural.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK

1 hari lalu

Anwar Usman Tak Mau Campuri Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

1 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

1 hari lalu

Aktivis Soroti Kelengkapan Pencalonan Gibran: Hanya Serahkan 2 dari 4 Dokumen yang Ditentukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal