Refly Harun Pastikan Praperadilan Jilid V Roy Suryo Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Yuwantoro Winduajie
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Nur Khabibi)

"Kita hanya memberikan sebuah pembelajaran kepada publik bahwa yang namanya Termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak boleh sembarangan menahan orang, menangkap orang, karena KUHAP yang baru itu sudah pro hak asasi manusia dan pro terhadap tersangka-terdakwa agar tidak dilakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya.

Refly memastikan pihaknya tidak akan kembali mengajukan praperadilan setelah perkara tersebut. Fokus Roy Suryo dan tim kuasa hukum selanjutnya adalah menghadapi persidangan pokok perkara.

"Saya pastikan ya kita nggak mengajukan praperadilan lagi karena sudah jelas kesiapan kami, kesiapan kita semua untuk hadir pada hari Kamis tanggal 17 September 2026," cetusnya.

Sementara itu, sidang praperadilan jilid V Roy Suryo digelar untuk menuntut ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Putusan praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan pada 15 September 2026, atau dua hari sebelum sidang pokok perkara dimulai.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dokter Tifa Cecar Sepupu Jokowi soal Foto Ijazah Berkacamata, Kumis juga Jadi Sorotan

3 hari lalu

Terungkap di Persidangan, Dian Sandi Akui Belum Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

3 hari lalu

Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim Polri, Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar

3 hari lalu

Dian Sandi Ternyata Dapat Foto Ijazah Jokowi dari Akun Ini, Diunduh lalu Diunggah Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal