Refly Harun Pastikan Praperadilan Jilid V Roy Suryo Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Yuwantoro Winduajie
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Nur Khabibi)

"Kita hanya memberikan sebuah pembelajaran kepada publik bahwa yang namanya Termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak boleh sembarangan menahan orang, menangkap orang, karena KUHAP yang baru itu sudah pro hak asasi manusia dan pro terhadap tersangka-terdakwa agar tidak dilakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya.

Refly memastikan pihaknya tidak akan kembali mengajukan praperadilan setelah perkara tersebut. Fokus Roy Suryo dan tim kuasa hukum selanjutnya adalah menghadapi persidangan pokok perkara.

"Saya pastikan ya kita nggak mengajukan praperadilan lagi karena sudah jelas kesiapan kami, kesiapan kita semua untuk hadir pada hari Kamis tanggal 17 September 2026," cetusnya.

Sementara itu, sidang praperadilan jilid V Roy Suryo digelar untuk menuntut ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Putusan praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan pada 15 September 2026, atau dua hari sebelum sidang pokok perkara dimulai.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta

16 jam lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Minta Menkeu Bayar

17 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

17 jam lalu

Cerita Hakim Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Terbang dari Bali gegara Erupsi Anak Krakatau, Akhirnya Naik Kereta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal