Refly Harun Pastikan Praperadilan Jilid V Roy Suryo Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
"Kami tadi sudah membacakan permohonan kami yang sesungguhnya hanyalah tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan pada permohonan praperadilan pertama nomor 99, yang mengabulkan permohonan pemohon mengenai tidak sahnya penahanan, penangkapan, dan penggeledahan. Dan kami tetap meminta ganti rugi," kata dia.
Dia mengungkapkan permohonan ganti rugi sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.
Atas dasar itu, dalam permohonan terbaru pihaknya mencantumkan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II. Langkah tersebut dilakukan agar terdapat pihak yang berkewajiban membayar apabila tuntutan ganti rugi dikabulkan.
"Karena itulah pada hari ini ketika permohonan dibacakan, kami sertakan Turut Termohon II Menteri Keuangan agar kemudian kalau putusan ini kemudian dikabulkan, maka ada kewajiban yang mengikat Menteri Keuangan untuk membayar ganti kerugian yang dikabulkan tersebut," tuturnya.
Meski menuntut ganti rugi Rp206 juta, Refly menegaskan langkah tersebut bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan materi. Menurut dia, gugatan itu juga ditujukan sebagai pembelajaran bagi publik dan aparat penegak hukum.