Sebelumnya, Militan Gibran 08 Nusantara resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Permohonan tersebut kemudian diterima MK dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan pihaknya mengajukan diri sebagai pihak terkait agar dapat memberikan keterangan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
"Kita di sini (MK), menemani kita untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait terhadap laporan ke MK dari Denny Indrayana dengan tujuan utamanya itu ingin melengserkan Mas Gibran sebagai wakil presiden," ujar Andi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Andi menilai permohonan Denny dan pemohon lainnya dalam perkara PHPU Pilpres 2024 memiliki tujuan politik tertentu. Dia juga menilai perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum.
"Karena ini bukan murni dari apa yang dikatakan dia selama ini, tapi adalah tujuan politik yang sangat kental dan ingin membuat suatu kegaduhan yang kalau kita ketahui," kata dia.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.