JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut mengomentari isu aktual belakangan ini mengenai permintaan pemerintah agar semakin banyak masyarakat mengkritik. Pemerintah berpandangan kritik diperlukan agar pelayanan semakin baik.
Pernyataan tersebut ternyata menjadi kontroversi. Sejumlah kalangan mempertanyakan bagaimana cara mengkritik aman alias tidak akan berujung kasus hukum. Argumentasi ini muncul terkait kekhawatiran bakal dilaporkannya para pengkritik pemerintah kepada polisi.
Merespons polemik itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menuturkan, masyarakat harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyampaikan kritik. Menurutnya, sebagaimana Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 setiap orang memang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undang yang berlaku.
Untuk itu Fadjroel menyebut jika masyarakat ingin mengkritik pemerintah melalui media sosial, perlu membaca dan menyimak UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya adalah ketentuan pidana di Pasal 45 pada UU tersebut.