Refly Harun Sebut Kritik Sesuai UU ITE Sama Saja Tidak Mengkritik, Sindir Fadjroel Rachman?

Riezky Maulana
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut mengomentari isu aktual belakangan ini mengenai permintaan pemerintah agar semakin banyak masyarakat mengkritik. Pemerintah berpandangan kritik diperlukan agar pelayanan semakin baik.

Pernyataan tersebut ternyata menjadi kontroversi. Sejumlah kalangan mempertanyakan bagaimana cara mengkritik aman alias tidak akan berujung kasus hukum. Argumentasi ini muncul terkait kekhawatiran bakal dilaporkannya para pengkritik pemerintah kepada polisi.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman (Foto: Antara).

Merespons polemik itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menuturkan, masyarakat harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyampaikan kritik. Menurutnya, sebagaimana Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 setiap orang memang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undang yang berlaku.

Untuk itu Fadjroel menyebut jika masyarakat ingin mengkritik pemerintah melalui media sosial, perlu membaca dan menyimak UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya adalah ketentuan pidana di Pasal 45 pada UU tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Refly Harun: Tak Ditahan, Roy Suryo akan Lebih Produktif!

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Cs Diperiksa Besok, Refly Harun: Kita Pastikan Tak Ada yang Ditahan!

Nasional
18 hari lalu

Refly Harun Desak Purbaya Telusuri Pegawai Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN

Nasional
19 hari lalu

Usai Dikritik soal Gaya Komunikasi Politiknya, Purbaya Bertemu dengan Misbakhun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal